Selasa, 04 Mei 2010

Sekilas Tentang Kabupaten Paser


Kabupaten Paser
merupakan wilayah
Propinsi Kalimantan Timur
yang terletak paling
selatan, tepatnya pada
posisi 00 45'18,37" - 20
27'20,82" LS dan 1150
36'14,5" -1660 57'35,03" BT.

Kabupaten Paser terletak
pada ketinggian yang
berkisar antara 0 - 500
meter di atas permukaan
laut.

Batas wilayah

Batas wilayah Kabupaten
Paser adalah sebagai
berikut :

Utara Kabupaten Kutai Barat

Selatan Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan

Barat
Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Balangan,
Kalimantan Selatan

Timur Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar.



Luas Wilayah Kabupaten
Paser saat ini adalah
11.603,94 km², terdiri dari
10 Kecamatan dengan 125
buah Desa/Kelurahan
(data sampai tahun 2008)
dan empat buah UPT
(Unit Pemukiman
Transmigrasi), serta
dengan jumlah penduduk
pada tahun 2003 mencapai
172.608 jiwa, atau memiliki
kepadatan penduduk 15
jiwa/Km². Kecamatan
dengan wilayah terluas di
Kabupaten Paser adalah
Kecamatan Long Kali,
Paser, dengan luas
wilayah 2.385,39 km²,
termasuk di dalamnya
luas daerah lautan yang
mencapai 20,50 persen
dari luas wilayah
Kabupaten Paser secara
keseluruhan, sedangkan
kecamatan yang luas
wilayahnya terkecil adalah
Kecamatan Tanah Grogot,
yang mencapai 33,58 Km²
atau 2,89 persen.

Dari segi konstelasi
regional, Kabupaten Paser
berada di sebelah Selatan
Provinsi Kalimantan
Timur. Posisinya dilintasi
oleh jalan arteri primer
(jalan negara/nasional)
yang menghubungkan
Propinsi Kalimantan Timur
dengan Kalimantan
Selatan. Pada bagian
timur Kabupaten Paser
melintang selat Makassar,
yang di masa yang akan
datang memiliki prospek
dan fungsi penting
sebagai jalur alternatif
pelayaran internasional.

Pelabuhan laut utama di
Kabupaten Paser, yaitu
Pelabuhan Teluk Adang
terletak 12 Km ke arah
utara ibukota Kabupaten
(Kota Tanah Grogot),
sedangkan Kota Tanah
Grogot berjarak lebih
kurang 145 Km dari Kota
Balikpapan, atau 260 Km
dari Ibukota Propinsi
Kalimantan Timur, Kota
Samarinda.

Sejarah Pembentukan
Kabupaten
Kabupaten Paser awalnya
adalah Kabupaten Pasir
sebagai daerah otonomi
Kalimantan Timur yang
pengesahannya
berdasarkan UU Nomor 27
Tahun 1959 tentang
Penetapan UU Darurat
Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di
Kalimantan, dengan
sebutan Daerah Swatantra
Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun
1959 ditetapkan, daerah
Pasir berbentuk
kewedanaan yang berada
dalam wilayah Kabupaten
Kotabaru, Kalimantan
Selatan berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dikeluarkan
di Yogyakarta pada
tanggal 29 Juni 1959
Nomor C-17/15/3 yang
bersifat sementara,
dan Penetapan Gubernur
Kalimantan Timur tanggal
14 Agustus 1950 Nomor
186/OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27
tahun 1959 tanggal 29
Desember 1959
memberikan momentum
yang sangat penting yakni
terlepasnya kewedanaan
Batu Besar dari wilayah
daerah Swatantra Tingkat
II Pasir dan dimasukkan ke
dalam wilayah Kabupaten
Kotabaru, Kalimantan
Selatan.

Pada tanggal 3 Agustus
1961 Daerah Swatantra
Tingkat II Pasir
dimasukkan ke dalam
Wilayah Kalimantan
Timur. Pada tanggal 29
Desember 1961
dilaksanakanlah serah
terima oleh Gubernur
Kepala Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan
Selatan H.Maksid kepada
Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I
Kalimantan Timur A.P.T.
Pranoto di Departemen
Dalam Negeri, Jakarta.

Melalui perjuangan Bupati
Paser H.M. Ridwan Suwidi
dan Wakil H.M. Hatta
Garit Kabupaten Pasir
berubah menjadi
Kabupaten Paser yang
ditandai dengan terbitnya
PP No. 49 Tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar