Tampilkan postingan dengan label Paser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paser. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Agustus 2010

Persipas Paser Di Grup VIII

Pada musim kompetisi 2010 ini Divisi I akan diselenggarakan dengan sistem turnamen kandang atau home-tournament selama lima putaran. Ini berbeda dengan musim kompetisi lalu yang digelar dengan sistem home & away.

Salah satu pertimbangannya, "di khawatirkan
terkendala pilkada, karena sebagian besar dari peserta kompetisi tahun ini daerahnya masih melaksanakan pilkada,"
ungkap Ketua BLAI PSSI, Iwan Budianto, Sabtu (21/8) di Senayan.

Tahun ini tergelar sebanyak 244 pilkada, baik provinsi, serta kabupaten atau kota. Menurut catatan dari total 244 pilkada itu, sebagian besar justru baru akan diselenggarakan beberapa bulan di depan.

Data dari Manual Liga Divisi I Liga Indonesia XVI-2010 menyebutkan, pertandingan putaran pertama dilaksanakan mulai 26 September. Dua peringkat teratas setiap grup lolos ke putaran II, yakni sebanyak 24 tim.
Putaran II digelar mulai 25 Oktober, seluruh peserta dibagi dalam delapan grup dengan masing-masing tiga peserta. Di sini urutan pertama dan kedua setiap grup lolos ke putaran III.

Pada putaran III, 16 tim peserta akan dibagi dalam empat grup dengan masing-masing empat tim peserta. BLAI merencanakan menggelar putaran III ini mulai 10 November, dengan dua peringkat teratas lolos ke putaran empat. Di putaran IV, ke-8 tim peserta akan ditempatkan dalam dua grup. Urutan pertama dan kedua setiap grup maju ke putaran V atau final. Pertandingan putaran IV diharapkan bisa dilaksanakan mulai 17 November, dengan BLAI sebagai pelaksana.
Pertandingan putaran V juga akan dilaksanakan oleh BLAI, direncanakan mulai 28 November, untuk perebutan gelar juara dan penentuan peringkat 3-4.

Berkaitan dengan promosi dan degradasi, data dari Manual Liga Divisi I Liga Indonesia XVI-2010 menunjukkan, dari musim kompetisi 2010 ini enam klub teratas berhak promosi ke Divisi Utama pada musim 2011.
Sementara untuk degradasi, 12 tim yang menempati urutan terbawah pada penyisihan grup putaran pertama akan terdegradasi ke Divisi II.

PEMBAGIAN GRUP DIVISI I

GRUP 1: 1.Aceh Utara FC, 2. Persidi Idi, 3. Persas Sabang, 4. PSAB Aceh Besar, 5. Medina Medan Jaya

GRUP II : 1.PSPP Padang Panjang, 2. PSP Padang, 3. PS Bangka, 4. PS Siak, 5. Persibabar Bangka Barat,
6. Persires Rengat

GRUP III : 1.PSBL Langsa, 2. PSSA Asahan. 3. Persebsi Sibolga, 4. Persiju Sijunjung, 5. PSGL Gayo Luwes

GRUP IV : 1.Persikasi Bekasi, 2. Persip Pekalongan, 3. Persika Karawang, 4. Persip Pati, 5. Persitema Temanggung,
6. PSBL Lampung

GRUP V : 1. Jakarta Timur FC, 2. PSBK Blitar, 3. Persikad Depok, 4. PSB Bogor, 5. Pesik Kuningan

GRUP VI : 1.Persid Jember, 2. Persida Sidoarjo, 3. Persibat Batang, 4. Persik
Kendal, 5. Persebi Boyolali

GRUP VII : 1 Madiun Putra FC, 2. Persipur Purwodadi, 3. Persekaba Blora, 4. Persipon Pontianak, 5. Persekam Pamekasan

GRUP VIII 1.KSB Sumbawa Barat, 2. Persiko Kota Baru, 3. PERSIPAS PASER, 4. Persekabpas Pasuruan, 5. Persebi Bima

GRUP IX : 1.Persewangi Banyuwangi, 2. Persista Sintang, 3. Persedikab Kabupaten Kediri, 4.Persis Solo, 5. Perrsewon Wondama

GRUP X : 1.PSKT Tomohon, 2. Persibul Buol, 3. Persipal Palu, 4. Persikos Kota Sorong

GRUP XI : 1.Persin Sinjai, 2. Yahukimo FC, 3. Persikota Tikep

GRUP XII : 1.Persitoli Tolikara, 2. Persigubin Gunung Bintang, 3. PSBS Biak, 4. Persias Asmat.

Persipas Paser kemungkinan akan kembali bertanding di Sumbawa Barat, karena sejauh ini di Grup VIII hanya KSB Sumbawa barat yang mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah untuk putaran pertama.

Selasa, 04 Mei 2010

Sekilas Tentang Kabupaten Paser


Kabupaten Paser
merupakan wilayah
Propinsi Kalimantan Timur
yang terletak paling
selatan, tepatnya pada
posisi 00 45'18,37" - 20
27'20,82" LS dan 1150
36'14,5" -1660 57'35,03" BT.

Kabupaten Paser terletak
pada ketinggian yang
berkisar antara 0 - 500
meter di atas permukaan
laut.

Batas wilayah

Batas wilayah Kabupaten
Paser adalah sebagai
berikut :

Utara Kabupaten Kutai Barat

Selatan Kabupaten Kotabaru,
Kalimantan Selatan

Barat
Kabupaten Tabalong dan
Kabupaten Balangan,
Kalimantan Selatan

Timur Kabupaten Penajam Paser Utara dan Selat Makassar.



Luas Wilayah Kabupaten
Paser saat ini adalah
11.603,94 km², terdiri dari
10 Kecamatan dengan 125
buah Desa/Kelurahan
(data sampai tahun 2008)
dan empat buah UPT
(Unit Pemukiman
Transmigrasi), serta
dengan jumlah penduduk
pada tahun 2003 mencapai
172.608 jiwa, atau memiliki
kepadatan penduduk 15
jiwa/Km². Kecamatan
dengan wilayah terluas di
Kabupaten Paser adalah
Kecamatan Long Kali,
Paser, dengan luas
wilayah 2.385,39 km²,
termasuk di dalamnya
luas daerah lautan yang
mencapai 20,50 persen
dari luas wilayah
Kabupaten Paser secara
keseluruhan, sedangkan
kecamatan yang luas
wilayahnya terkecil adalah
Kecamatan Tanah Grogot,
yang mencapai 33,58 Km²
atau 2,89 persen.

Dari segi konstelasi
regional, Kabupaten Paser
berada di sebelah Selatan
Provinsi Kalimantan
Timur. Posisinya dilintasi
oleh jalan arteri primer
(jalan negara/nasional)
yang menghubungkan
Propinsi Kalimantan Timur
dengan Kalimantan
Selatan. Pada bagian
timur Kabupaten Paser
melintang selat Makassar,
yang di masa yang akan
datang memiliki prospek
dan fungsi penting
sebagai jalur alternatif
pelayaran internasional.

Pelabuhan laut utama di
Kabupaten Paser, yaitu
Pelabuhan Teluk Adang
terletak 12 Km ke arah
utara ibukota Kabupaten
(Kota Tanah Grogot),
sedangkan Kota Tanah
Grogot berjarak lebih
kurang 145 Km dari Kota
Balikpapan, atau 260 Km
dari Ibukota Propinsi
Kalimantan Timur, Kota
Samarinda.

Sejarah Pembentukan
Kabupaten
Kabupaten Paser awalnya
adalah Kabupaten Pasir
sebagai daerah otonomi
Kalimantan Timur yang
pengesahannya
berdasarkan UU Nomor 27
Tahun 1959 tentang
Penetapan UU Darurat
Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di
Kalimantan, dengan
sebutan Daerah Swatantra
Tingkat II Pasir.
Sebelum UU 27 Tahun
1959 ditetapkan, daerah
Pasir berbentuk
kewedanaan yang berada
dalam wilayah Kabupaten
Kotabaru, Kalimantan
Selatan berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dikeluarkan
di Yogyakarta pada
tanggal 29 Juni 1959
Nomor C-17/15/3 yang
bersifat sementara,
dan Penetapan Gubernur
Kalimantan Timur tanggal
14 Agustus 1950 Nomor
186/OPB/92/14.
Lahirnya UU Nomor 27
tahun 1959 tanggal 29
Desember 1959
memberikan momentum
yang sangat penting yakni
terlepasnya kewedanaan
Batu Besar dari wilayah
daerah Swatantra Tingkat
II Pasir dan dimasukkan ke
dalam wilayah Kabupaten
Kotabaru, Kalimantan
Selatan.

Pada tanggal 3 Agustus
1961 Daerah Swatantra
Tingkat II Pasir
dimasukkan ke dalam
Wilayah Kalimantan
Timur. Pada tanggal 29
Desember 1961
dilaksanakanlah serah
terima oleh Gubernur
Kepala Daerah Swatantra
Tingkat I Kalimantan
Selatan H.Maksid kepada
Gubernur Kepala Daerah
Swatantra Tingkat I
Kalimantan Timur A.P.T.
Pranoto di Departemen
Dalam Negeri, Jakarta.

Melalui perjuangan Bupati
Paser H.M. Ridwan Suwidi
dan Wakil H.M. Hatta
Garit Kabupaten Pasir
berubah menjadi
Kabupaten Paser yang
ditandai dengan terbitnya
PP No. 49 Tahun 2007.